Domoindo.id – Pajak adalah salah satu sumber pendapatan negara yang penting. Salah satu bentuk pajak adalah pajak penghasilan (PPh). Wajib pajak (WP) yang memperoleh penghasilan di Indonesia harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dalam artikel ini, kita akan membahas cara membuat NPWP secara online. Tujuan artikel tutorial ini adalah untuk memberikan panduan lengkap cara membuat NPWP secara online agar WP dapat memenuhi kewajiban perpajakan.
Daftar Isi
Apa Itu NPWP?
NPWP merupakan identitas resmi yang di keluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk keperluan administrasi perpajakan. Bagi yang belum memiliki NPWP, jangan khawatir karena sekarang sudah ada cara membuat NPWP secara online. Artikel ini akan memberikan panduan lengkap tentang cara membuat NPWP online dengan mudah dan praktis.
Pentingnya NPWP dalam Perpajakan
NPWP memiliki peran penting dalam administrasi perpajakan karena:
- Menjadi identitas resmi untuk melakukan transaksi perpajakan
- Mempermudah proses pelaporan dan pembayaran pajak
- Di perlukan untuk mengajukan permohonan keringanan pajak
- Di butuhkan untuk mendapatkan sertifikat fiskal dan pengesahan bukti potong
Manfaat Memiliki NPWP
Mempunyai NPWP memiliki banyak manfaat, di antaranya:
- Dapat memperoleh izin kerja di perusahaan
- Dapat membuka rekening bank
- Dapat membeli kendaraan bermotor
- Dapat membeli rumah
- Dapat mengajukan kredit
- Dapat memperoleh fasilitas pajak
Persyaratan Membuat NPWP
Untuk membuat NPWP, WP harus memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya:
- Memiliki NPWP belum terdaftar
- Berusia minimal 17 tahun
- Memiliki KTP/KITAS/KITAP
- Memiliki NPWP orang tua atau wali (untuk WP yang belum berusia 21 tahun)
- Memiliki alamat email dan nomor telepon yang aktif
» Dokumen yang Perlu Disiapkan
Sebelum melakukan pendaftaran NPWP, WP harus menyiapkan beberapa dokumen, di antaranya:
- Fotokopi KTP/KITAS/KITAP
- Fotokopi NPWP orang tua atau wali (jika WP belum berusia 21 tahun)
- Alamat email dan nomor telepon yang aktif
- Dokumen pendukung lainnya sesuai kebutuhan
» Persiapan Akses e-Registration
Untuk mengakses e-Registration, WP harus memiliki akses ke internet dan mengunjungi website Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di https://ereg.pajak.go.id.
Proses Pendaftaran NPWP Online
Setelah semua persyaratan dan dokumen telah di siapkan, WP dapat mulai melakukan proses pendaftaran NPWP secara online.
» Langkah-langkah Pendaftaran
Berikut adalah langkah-langkah pendaftaran NPWP secara online:
- Buka website e-Registration DJP di https://ereg.pajak.go.id.
- Pilih menu “Pendaftaran NPWP Online”.
- Isi formulir pendaftaran dengan data yang benar dan lengkap.
- Setelah mengisi formulir pendaftaran, WP akan mendapatkan nomor registrasi.
- Isi formulir SPT PPh 21/26 dengan benar dan lengkap.
- Setelah mengisi formulir SPT PPh 21/26, WP akan mendapatkan kode aktivasi yang akan di kirim ke alamat email yang telah di isi pada formulir pendaftaran.
- Masukkan kode aktivasi yang di terima ke dalam kolom yang tersedia di website e-Registration.
- WP akan di minta untuk mengisi data rekening bank untuk keperluan pengembalian dana.
- Setelah mengisi data rekening bank, WP dapat melakukan pengajuan NPWP online.
» Pengisian Formulir SPT PPh 21/26
SPT PPh 21/26 adalah formulir yang di gunakan untuk melaporkan penghasilan dan menghitung pajak yang harus di bayarkan. WP harus mengisi formulir ini dengan benar dan lengkap sesuai dengan penghasilan yang di peroleh.
» Verifikasi Data Pendaftaran
Setelah WP mengajukan pendaftaran NPWP online, data yang telah di isi akan di verifikasi oleh DJP. Verifikasi ini dapat memakan waktu hingga 3 hari kerja.
» Membuat User ID dan Password
Setelah data pendaftaran NPWP online telah di verifikasi, WP akan di berikan user ID dan password yang akan di gunakan untuk mengakses layanan e-Filing dan e-Billing.
Pengesahan dan Aktivasi NPWP
Setelah WP mendapatkan user ID dan password, selanjutnya adalah melakukan pengesahan dan aktivasi NPWP.
» Persiapan Dokumen untuk Pengesahan NPWP
Untuk melakukan pengesahan NPWP, WP harus menyiapkan beberapa dokumen, di antaranya:
- Fotokopi KTP/KITAS/KITAP
- Fotokopi NPWP orang tua atau wali (jika WP belum berusia 21 tahun)
- Surat pernyataan dari WP yang menyatakan bahwa data yang di isi pada formulir pendaftaran NPWP online adalah benar dan lengkap.
» Proses Pengesahan NPWP
Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan pengesahan NPWP:
- Buka website DJP di https://djponline.pajak.go.id.
- Masukkan user ID dan password yang telah di berikan.
- Pilih menu “Layanan SPT” dan pilih opsi “Pengesahan NPWP”.
- Upload dokumen yang telah di siapkan.
- Tunggu hingga proses pengesahan selesai.
» Aktivasi NPWP
Setelah NPWP telah di sahkan, WP dapat mengaktifkan NPWP dengan melakukan registrasi e-Filing dan e-Billing.
Tips Membuat NPWP Online
Beberapa tips untuk memudahkan proses pembuatan NPWP online, antara lain:
- Memahami persyaratan dan dokumen yang di perlukan
- Memiliki alamat email yang valid dan aktif
- Menyiapkan dokumen dengan format yang tepat
- Memeriksa kembali data sebelum mengirimkan permohonan
- Membaca petunjuk dengan seksama dan mengikuti instruksi
Saran dan Rekomendasi Membuat NPWP Secara Online
Setelah memahami proses dan langkah-langkah membuat NPWP secara online, ada beberapa saran dan rekomendasi yang dapat di berikan, yaitu:
- Memeriksa kembali data sebelum mengirimkan permohonan, agar tidak terjadi kesalahan dalam pengisian data
- Menyiapkan dokumen dengan format yang tepat agar tidak terjadi kesalahan dalam proses verifikasi data dan dokumen
- Memiliki akses internet yang stabil untuk menghindari terjadinya gangguan saat proses pendaftaran
- Menggunakan alamat email yang valid dan aktif untuk memudahkan proses komunikasi antara DJP dan pemohon NPWP
Kesimpulan
NPWP merupakan identitas resmi dalam administrasi perpajakan yang harus di miliki oleh setiap Wajib Pajak di Indonesia. Dalam era digitalisasi saat ini, proses pendaftaran NPWP dapat di lakukan secara online melalui sistem yang di sediakan oleh DJP. Proses pendaftaran online ini lebih cepat dan efisien di bandingkan dengan proses pendaftaran konvensional.
Langkah-langkah pendaftaran NPWP online meliputi: mengakses website DJP, mengisi formulir pendaftaran, mengunggah dokumen pendukung, dan menunggu verifikasi dari DJP. Penting untuk memperhatikan persyaratan dan ketentuan yang telah di tetapkan oleh DJP agar proses pendaftaran dapat berjalan lancar dan berhasil.